Barnas Adjidin Tidak Bisa Maju di Pilkada Garut, Ternyata Hanya karena Alasan Ini

- 2 Mei 2024, 10:00 WIB
Potret PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin
Potret PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin /Encep/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Nama Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, belakangan ramai menjadi perbincangan di kalangan warga Garut terkait kemungkinan maju di Pilkada 2024.
Informasi tersebut terdengar dari sejumlah elit politik, meskipun belum secara langsung diungkapkan, namun dorongan politik yang kuat tampaknya mengarahkan kepada Barnas untuk terlibat dalam kontestasi politik tersebut.

Barnas Adjidin menjadi tambah menjadi salah satu nama yang diperbincangkan, bersanding dengan sejumlah tokoh seperti mantan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Rektor Uniga Abdusy Syakur Amin, dan beberapa tokoh milenial lainnya seperti Hilman Umar Basori, Aji Muhammad Iqbal, dan lainnya.

Namun, munculnya nama Barnas Adjidin sebagai kandidat Pilkada menimbulkan perdebatan karena aturan yang mengatur status penjabat kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan bahwa mereka yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak diperbolehkan maju di Pilkada.

Baca Juga: Chery Siap Hadirkan Mobil Listrik Jaecoo J6 di Indonesia, Jarak Tempum 501 Km

Kondisi ini membuat posisi Barnas sebagai Pj Bupati Garut menjadi kendala, mengingat selama ini penjabat kepala daerah diisi oleh pejabat PNS yang diangkat oleh pemerintah pusat. Sejak 2022 hingga 2024, sebanyak 272 daerah diisi oleh penjabat kepala daerah.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi PNS, aparat TNI, Polri, dan Kepala Desa yang ingin maju di Pilkada. Mereka diharuskan untuk mengundurkan diri secara tertulis sebagai syarat untuk menjadi peserta Pilkada.

Dengan demikian, meskipun Barnas Adjidin memiliki potensi yang menarik untuk maju di Pilkada Garut, namun kendala aturan yang mengatur status penjabat kepala daerah membuatnya harus menepis kemungkinan tersebut.

Baca Juga: Indonesia Vs Irak, Shin Tae Yong Minta Sikap Netral Wasit AFC Terhadap Tim Peserta Piala Asia U23

Pilkada di Garut, yang akan dihelat pada 27 November 2024, akan menjadi ajang yang menarik untuk melihat siapa yang akan menjadi pemimpin berikutnya di daerah tersebut.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah