Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Sengketa Pilpres 2024: Sorotan Media Asing

- 23 April 2024, 23:30 WIB
Penolakan permohonan gugatan dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024
Penolakan permohonan gugatan dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024 /

MalayMail (Malaysia)

Media Malaysia, MalayMail, juga menyoroti putusan MK dengan artikel berjudul "Pengadilan Indonesia tolak gugatan capres yang kalah". Mereka mencatat bahwa putusan MK menolak gugatan dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan jelang pemilu.

Baca Juga: Perjalanan Garuda Muda Menuju Perempat Final Piala Asia U23 2024

Barron's (Amerika Serikat)

Media Amerika Serikat, Barron's, menyoroti klaim Anies Baswedan tentang intervensi negara untuk merekayasa kemenangan Prabowo. Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak terbukti adanya nepotisme atau intervensi negara. Mereka juga mencantumkan pernyataan Ketua MK Agung Suhartoyo yang membacakan keputusan MK.

Dari berbagai sorotan media asing, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 mencerminkan pentingnya proses hukum dan kestabilan politik dalam konteks demokrasi Indonesia. Meskipun terdapat klaim kecurangan, keputusan MK yang final memberikan kepastian hukum dan menegaskan kemenangan pasangan pemenang Pilpres.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah