Kapan PIP Tahap 1 Tahun 2024 Cair? Berikut Penjelasan Sekjen Kemendikbud, Lengkap dengan Besaran Bantuannya

- 20 April 2024, 23:00 WIB
info bantuan pip
info bantuan pip /

PR GARUT - Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Bagi para orangtua dan siswa yang menantikan bantuan PIP tahun 2024, penting untuk memahami kapan dana tersebut akan cair dan bagaimana cara untuk mengecek pengumumannya.

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni:

Baca Juga: Lewati Tanggal Kedaluwarsa, Era Jet Tempur F-15 Berakhir?

  • PIP Termin 1: Mulai bulan Februari hingga April 2024.
  • PIP Termin 2: Antara bulan Mei hingga September 2024.
  • PIP Termin 3: Dari bulan Oktober hingga Desember 2024.

Kriteria Penerima Bantuan

  • PIP Termin 1 akan diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
  • PIP Termin 2 akan diberikan kepada peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
  • PIP Termin 3 akan disalurkan kembali kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

Baca Juga: Kementerian Agama Rilis Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Diberangkatkan dalam Dua Gelombang

Besaran Bantuan PIP 2024

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, bantuan PIP tahun 2024 akan disalurkan dengan besaran sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Program Paket A: Rp 225.000 hingga Rp 450.000.
  • SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 hingga Rp 750.000.
  • SMA/SMALB/Program Paket C/SMK: Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

Cara Cek Penerima PIP

Untuk mengecek apakah siswa telah menjadi penerima PIP, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

Baca Juga: Ketua PGRI Garut Tanggapi Usulan Formasi PPPK Guru oleh FAGAR, Begini Katanya

  • Kunjungi situs web https://pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Isi 'Captcha' sesuai petunjuk.
  • Klik tombol 'Cari Penerima PIP'.

Dengan memahami jadwal penyaluran, kriteria penerima, dan cara cek pengumuman PIP tahun 2024, diharapkan orangtua dan siswa dapat mengantisipasi dengan baik serta memanfaatkan bantuan tersebut untuk mendukung pendidikan mereka. Program PIP diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi peningkatan akses dan mutu pendidikan di Indonesia.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x