Berapa Besaran Dana PIP untuk Siswa Madrasah? Catat Sistem Pembagian dan Kriteria Penerimanya

- 20 April 2024, 19:59 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /

PR GARUT - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Melalui PIP, siswa-siswa Madrasah di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan sosial untuk meringankan beban biaya operasional pendidikan.

Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya untuk memberikan bantuan sosial kepada siswa-siswa Madrasah di seluruh Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan sosial PIP bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya operasional pendidikan bagi peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Hal ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih baik dan mencegah siswa-siswa dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Kementerian Agama Rilis Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Diberangkatkan dalam Dua Gelombang

Madrasah dan siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP pada tahap kedua ini perlu berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Ini akan membantu dalam mengetahui data siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP.

Pencairan dana PIP akan dilakukan melalui Bank Penyalur di wilayah setempat sesuai dengan prosedur dan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis. Pastikan untuk mengikuti petunjuk ini dengan teliti.

Besaran Dana PIP:

Besaran dana PIP yang akan dicairkan untuk siswa Madrasah di NTT telah dijelaskan oleh Pengelola PIP pada Bidang Pendidikan Islam, Muhammad Gaus. Dana ini akan dibagi sesuai dengan jenjang Madrasah:

  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp. 450.000,-/siswa/tahun.
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp. 750.000,-/siswa/tahun.
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA): Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun.

Pembagian Dana Berdasarkan Kelas dan Kriteria:

Dana PIP akan dibagikan sesuai dengan kelas dan kriteria tertentu, seperti telah diatur dalam petunjuk teknis. Misalnya, peserta didik kelas I pada jenjang MI akan menerima dana sebesar Rp225.000,- untuk satu semester, sedangkan peserta didik kelas II, III, IV, V yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran sebelumnya akan menerima dana sebesar Rp450.000,-.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x