Waduh! Korupsi Dana Bansos Rp 18,2 Miliar Terungkap, Sekda Keerom Diciduk Polda Papua

- 17 April 2024, 19:00 WIB
Dana Bansos sebesar Rp18,2 di Kabupaten Keerom, Papua diduga dikorupsi./
Dana Bansos sebesar Rp18,2 di Kabupaten Keerom, Papua diduga dikorupsi./ /
PR GARUT - Dugaan korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) sebesar Rp18,2 Miliar di Papua akhirnya terkuak dan tersangkanya telah ditetapkan.
 
Dalam kasus rasuah dana Bansos tersebut Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sekda Keerom jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bansos yang yang nilainya mencapai Rp18,2 miliar.
 
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari, Sekda Keerom telah diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (14/4/2024). 
 
“Hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024, sehingga kemarin kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua untuk diperiksa," ungkap Kombes Sapari di Kota Jayapura, seperti dikutip seputarpapua.com pada Senin (15/4/2024). 
 
 
Menurutnya, setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
 
Dijelaskannya, Sekda Keerom jadi tersangka dan ditahan atas kasus korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Keerom per tahun 2018 lalu.
 
Bansos yang dikorupsi itu merupakan bantuan modal usaha dalam anggaran Bansos kepada masyarakat dan perorangan yang membuat kerugian negara sebesar Rp18,2 milliar di tahun anggaran 2018.
 
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP tanggal 5 April 2024. Dimana ditemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp18,2 miliar lebih," jelasnya.
 
Ditambah, dana Bansos itu merupakan bantuan modal usaha pada anggaran bantuan sosial masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018.
 
Jika terbukti bersalah, maka Sekda Keerom yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x