Hakim MK Rapat Setiap Hari, Kebut Sengketa Pilpres 2024 yang Putusannya Akan Diumumkan Senin

- 17 April 2024, 11:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /

PR GARUT - Putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024, pekan depan. Pembacaan putusan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan sengketa pemilihan tiga presiden di Pilpres 2024 lalu.

Saat ini, hakim Mahkamah Konstitusi masih terus melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyelesaikan proses sengketa tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap hari, Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar rapat untuk membahas hasil sidang sengketa.

Agenda ini dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 21 April. Pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dilakukan dengam agenda sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yaitu Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Nomor Urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Dalam tuntutannya, keduanya meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dan meminta dilakukannya pemilu ulang.

Baca Juga: Viral di Tiktok: Penjelasan Sri Mulyani tentang Utang Negara di Sidang MK, Fakta atau Hoaks?

Pada saat yang bersamaan, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK. KPU juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang pada hari yang sama.

KPU Yakin MK Tolak Permohonan Sengketa

Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di MK memasuki babak akhir. Semua pihak telah melakukan persiapan untuk menunggu sidang putusan atau ketetapan.

KPU RI meyakini bahwa MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU juga memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.

Lembaga negara penyelenggara pemilu ini juga akan memberikan tambahan alat bukti ke MK, untuk membuktikan bahwa permohonan para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres. ***

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x