Viral di Tiktok: Penjelasan Sri Mulyani tentang Utang Negara di Sidang MK, Fakta atau Hoaks?

- 13 April 2024, 19:30 WIB
Cek Fakta: Penjelasan utang negara oleh Sri Mulyani di sidang MK
Cek Fakta: Penjelasan utang negara oleh Sri Mulyani di sidang MK /

PR GARUT - Sebuah video TikTok viral menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait utang negara pada sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam video tersebut, Sri Mulyani disebut memaparkan secara detail mengenai utang negara dan pembayarannya.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, dikutif dari cekfakta.com, ternyata klaim dalam video tersebut tidaklah benar. Berdasarkan unggahan YouTube KompasTV yang berjudul "[FULL] Menkeu Sri Mulyani soal Tudingan 'Automatic Adjustment' Biayai Bansos: Saya Tegaskan, Tidak", dapat diketahui bahwa dalam sidang tersebut, Sri Mulyani tidak membicarakan utang negara. Sidang tersebut sebenarnya membahas tentang program Bansos.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Sri Mulyani dan tiga menteri lainnya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, tampil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang bansos Jokowi. Mereka memberikan keterangan terkait alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.

Baca Juga: Arus Balik di Jalur Malangbong Garut Padat, Durasi Sistem One Way Lebih Lama Hingga 1,5 Jam

Selama sidang, Sri Mulyani membantah klaim bahwa anggaran kementerian diblokir demi pembiayaan Bansos dan memastikan bahwa proses APBN 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sidang tersebut, Sri Mulyani tidak memaparkan terkait utang negara, melainkan membahas tentang bansos.

Oleh karena itu, klaim dalam video TikTok tentang Sri Mulyani memaparkan utang negara di sidang MK merupakan hoaks. Penting bagi kita untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak terjadi penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah