Usai Daftar Lewat Aplikasi IKD, Aktivasi Harus di Disdukcapil? Ini Alasannya

- 1 April 2024, 22:30 WIB
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tegal saat melayani masyarakat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

PR GARUT - Pergantian e-KTP menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital hingga saat ini terus gencar dilakukan pemerintah dan akan mulai berlaku pada Mei 2024 mendatang.

KTP digital ini diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Serta menjadi solusi untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu.

Yang menjadikan perbedaan IKD dan e-KTP hanya dari bentuk foto dan kode QR saja. Selain itu, IKD mudah diakses melalui smartphone. Dengan mengunduh aplikasinya melalui PlayStore atau AppStore, masyarakat bisa melakukan pendaftaran untuk membuat IKD.

Baca Juga: IKD Berlaku Mei 2024, Era Fotokopi Terancam Berakhir

Pada saat proses pendaftaran, masyarakat diminta melakukan pengisian data dan verifikasi.

Langkah verifikasi ini harus dilakukan di kantor Disdukcapil. Di mana masyarakat dapat mendatangi Disdukcapil sesuai dengan domisili dalam KTP.

Verifikasi tersebut dilakukan agar petugas dapat melakukan validasi data dengan cara mengirim PIN aktivasi untuk diterbitkan IKD.

Cara Membuat IKD

Hanya dengan smartphone, membuat IKD sangat mudah dilakukan. Berikut tahapannya:

1. Mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore/App Store

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah