3 Fakta Menarik IKD yang Wajib Diketahui Masyarakat Indonesia Pengganti e-KTP di Massa Depan

- 30 Maret 2024, 11:40 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Ditjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Ditjen Dukcapil Kemendagri /

PR GARUT – Suatu langkah lebih maju dilakukan oleh pemerintah Indonesia, kini sedang melakukan transformasi digital dokumen kependudukan Bernama IKD (Identitas kependudukan Digital), yang digadang-gadang akan menjadi pengganti e-KTP.

Rencana pemerintah IKD bisa diakses oleh Masyarakat Indonesia pada Mei 2024 dengan 1 nama platform yang bisa di download di play store maupun app store Bernama INA Digital.

Tranformasi digital dokumen kependudukan Bernama IKD diyakini akan lebih mempermuda masyarkat untuk mengurus administrasi kependudukan yang efisien, efektif dan lebih mudah.

Dalam hal ini langsung disampaikan oleh MenPAN-RB Azwar Anas, jika IKD akan difungsikan dengan satu portal online satu platform yaitu INA Digital.

Baca Juga: 6 Larangan yang Tak Boleh Dilakukan Selama I'tikaf

"Nantinya fungsi IKD akan sama dengan E-KTP dan ada kemungkinan menggantikannya," ujar Azwar dikutip dari PikiranRakyat.

Dibalik semua itu ada 3 fakta yang harus diketahui Masyarakat, untuk lebih jelasnya sebagai berikut.

  1. Tidak Punya Bentuk Fisik

Biasanya Masyarakat akan diminta untuk membawa e-KTP sebagai salah satu identitas diri untuk mengambil bansos atau lainnya.

Hadirnya IKD sama persis fungsinya namun tidak ada bentuk fisik selayaknya e-KTP hanya berupa file kependudukan yang tersimpan dalam aplikasi.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah