Tujuan dan Fungsi IKD Pengganti E-KTP, Serta Cara Buat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD Oleh Kemendagri

- 1 April 2024, 18:30 WIB
Cara daftar IKD dan hal yang perlu disiapkan, kamu bisa simak di artikel ini
Cara daftar IKD dan hal yang perlu disiapkan, kamu bisa simak di artikel ini /

PR GARUT - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dekenal dengan singkatan IKD merupakan KTP-Elektronik berbentuk digital, yang dapat diakses melalui aplikasi IKD dengan perangkat ponsel, yang berisi informasi mengenai dokumen data diri kependudukan di negara Indonesia.

Dengan adanya aplikasi IKD yang dibuat oleh Kemendagri ini tentunya ada alasan dan tujuan tertentu untuk setiap warga negara Indonesia, salah satunya upaya dalam memudahkan dan mengakses data diri mereka melalui sebuah aplikasi yang telah dinamai dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blanko e-KTP, dan rencananya e-KTP akan digantikan menggunakan digital, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Baca Juga: IKD Berlaku Mei 2024, Era Fotokopi Terancam Berakhir

Maka dari itu kemungkinan besar dalam jangka waktu dekat, e-KTP akan digantikan dengan KTP digital, berikut ini tujuan dan fungsi IKD yang nantinya akan diberlakukan sebagai pengganti e-KTP, serta cara membuat IKD melalui Aplikasi IKD oleh Kemendagri, simak selengkapnya dibawah ini.

Tujuan IKD

- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
- Mempermudah dan mempercepat transkasi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Fungsi IKD

  • Untuk pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas atas kepemilikan IKD
  • Untuk autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code dalam pembuktian pemilik IKD
  • Untuk otoritas identitas, yang merupakan hak otoritas pemilik IKD terhadap data IKD yang dapat diakses oleh pengguna data.

Baca Juga: Seperti Apa IKD? Berikut Ketentuan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti e-KTP

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah