RUU Desa Disyahkan DPR, Berikut Sejumlah Perubahan Signifikan Terkait Jabatan Kades dan BPD

- 29 Maret 2024, 18:30 WIB
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD.
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD. /

PR GARUT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024. Keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di mana tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada menolak atau menentang pengesahan RUU Desa.

Pada Kamis, 28 Maret 2024, dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sidang setelah mengajukan pertanyaan, “Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? Setuju ya.”

Dalam RUU ini, terdapat beberapa perubahan signifikan terkait jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu perubahan utama adalah penentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, berbeda dengan masa jabatan sebelumnya yang hanya 6 tahun.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 1 Menit yang Lalu 2024, Ada Hadiah Emot Kungfu Boy untuk Kalian yang Beruntung

Pengesahan RUU Desa ini juga memuat penambahan masa jabatan bagi kepala desa dan anggota BPD serta memberikan ketentuan tentang pencalonan kembali bagi mereka yang telah menjabat selama 2 periode sebelumnya.

Tentang hak dan tunjangan, RUU ini menetapkan bahwa baik kepala desa maupun anggota BPD akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

TUnjangan Kepala Desa

Selain itu, tunjangan untuk kepala desa mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa. Sedangkan untuk anggota BPD, tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Body Mirip Porsche, Ternyata Mobil ini Buatan Xiaomi, Xiaomi SU7: Diklaim Mobil Sport Bertenaga Listrik

Dengan disahkannya RUU Desa menjadi undang-undang, diharapkan terjadi peningkatan dalam pengelolaan dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x