Kementerian PUPR Larang Perusahaan Terkait Ikuti Ulang Lelang Tol Getaci

- 28 April 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi Tol Getaci. Desa CIjagra di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung jadi desa penutup pencairan UGR di tahun ini
Ilustrasi Tol Getaci. Desa CIjagra di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung jadi desa penutup pencairan UGR di tahun ini /pixabay.com

PR GARUT - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengambil langkah tegas dengan melarang perusahaan tertentu yang sebelumnya terlibat dalam proses tender Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) untuk ikut serta dalam lelang ulang.

Keputusan ini diambil setelah batalnya proses lelang proyek tol yang diharapkan menjadi yang terpanjang, karena kemampuan keuangan calon investor yang tidak siap. Meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa investor baru yang akan bergabung tidak boleh terafiliasi dengan investor sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat.

Baca Juga: Nasib Tol Getaci, Menteri PUPR Akui Belum Dapat Update Progres Lelang

Saat ini, proyek tersebut telah berubah status dari proyek unsolicited menjadi solicited. Yang artinya proyek ini diinisiasi oleh pemerintah.

Proyek Tol Getaci juga telah masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Di mana menandakan keterlibatan pemerintah dalam pembangunan tol tersebut akan semakin besar.

Kementerian PUPR tengah melakukan kajian ulang terkait biaya investasi dan perhitungan tarif yang akan diberlakukan kepada masyarakat, mengingat situasi makroekonomi yang berdampak pada nilai proyek.

Diperkirakan, Tol Getaci akan menjadi ruas tol terpanjang di Indonesia dengan panjang total mencapai 206,65 km, melewati dua provinsi yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga: WOW! Nilai Investasi Naik Jadi Rp 67 Triliun, Lantas Kapan Tol Getaci Akan Terealisasi?

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x