Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dirubah, Bagaimana dengan Besaran Iurannya?

- 28 April 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR GARUT - Kementerian Kesehatan merencanakan perubahan besar pada sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang.

Kendati ada perubahan pada sistem kelas rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama karena belum ada perubahan landasan hukum yang mengatur hal tersebut. Namun perubahan sistem kelas rawat inap menjadi sorotan penting yang belum memiliki kejelasan dalam landasan hukum.

Baca Juga: Update Iuran BPJS Kesehatan April 2024, Kelas 1,2,3 Akan Dihapus Para Peserta Harus Bayar Segini

Di situs resmi BPJS Kesehatan, tertera ketentuan tarif iuran yang masih belum berubah. Besaran iuran ini berbeda-beda berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta. Mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp42.000 per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Sedangkan untuk peserta pekerja penerima upah, iuran dibayarkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Berikut Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online di HP

Ghufron menegaskan bahwa prinsip kesejahteraan sosial menjadi landasan dalam menetapkan besaran iuran. Di mana baik orang kaya maupun miskin membayar iuran yang sama.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x