RUU Desa Disyahkan DPR, Berikut Sejumlah Perubahan Signifikan Terkait Jabatan Kades dan BPD

- 29 Maret 2024, 18:30 WIB
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD.
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD. /

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepala desa dan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dengan demikian, RUU Desa yang telah disahkan menjadi undang-undang menandai langkah penting dalam pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia serta menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam memberikan dukungan yang kuat bagi kemajuan desa-desa di seluruh negeri. Hal ini memperkuat harapan akan terwujudnya desa-desa yang lebih mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x