Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepala desa dan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dengan demikian, RUU Desa yang telah disahkan menjadi undang-undang menandai langkah penting dalam pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia serta menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam memberikan dukungan yang kuat bagi kemajuan desa-desa di seluruh negeri. Hal ini memperkuat harapan akan terwujudnya desa-desa yang lebih mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.***