Jangan Kaget! THR Pekerja Swasta akan Diterapkan Potongan Pajak, Begini Aturannya

- 29 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi pajak THR
Ilustrasi pajak THR /tangkapan layar Twitter @KemnakerRI

PR GARUT - Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu bonus yang sangat dinanti, terutama bagi mereka yang merencanakan untuk mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran. Namun, kabar terbaru menunjukkan bahwa THR bagi pekerja akan dikenakan potongan pajak.

Pemberian THR oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, serta oleh perusahaan kepada para pekerjanya, telah menjadi ciri khas budaya Indonesia menjelang Lebaran, yang diatur oleh pemerintah. Namun, bagi pekerja swasta, THR akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh perusahaan untuk disetorkan ke kas negara.

Menurut buku "Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26" dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 termasuk penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lainnya yang bersifat tidak teratur.

Baca Juga: Body Mirip Porsche, Ternyata Mobil ini Buatan Xiaomi, Xiaomi SU7: Diklaim Mobil Sport Bertenaga Listrik

Secara garis besar, pemotongan PPH Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau TER (Tarif Efektif Pemotongan). TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian, tergantung pada besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan status perkawinan wajib pajak.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa jumlah pajak THR mungkin lebih besar pada bulan penerimaan THR karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah. Namun, ia menekankan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak selama setahun.

Penghitungan PPH Pasal 21

Penerapan TER memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 selama Januari-November, di mana pada bulan Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Ini dilakukan dengan mengurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan selama Januari-November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama.

Baca Juga: Sholat Hajat Lengkap: Tata Cara, Niat, Bacaan Doa dan Zikir, Keinginan Dikabulkan Allah SWT

Sebagai contoh, untuk pekerja dengan status belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) yang menerima gaji dan THR, pemotongan pajak THR akan dihitung berdasarkan tarif sesuai tabel TER. Penerapan sistem ini memungkinkan pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak hanya satu kali, menggabungkan gaji dan THR, yang pada akhirnya memudahkan pengelolaan pajak bagi perusahaan dan menjaga keseimbangan beban pajak bagi pekerja.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x