Terbukti Penipuan: OJK Blokir Smart Wallet. Lantas Bagaimana Nasib Member Setelahnya?

- 28 Maret 2024, 08:00 WIB
OJK resmi blokir aplikasi penipuan Smart Wallet
OJK resmi blokir aplikasi penipuan Smart Wallet /

PR GARUT - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah secara resmi mengakhiri segala kegiatan yang dilakukan oleh Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Kedua perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi dan terlibat dalam praktik penipuan.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait," kata OJK via Instagram resmi.

Sebelumnya telah diungkapkan bahwa entitas atau aplikasi BBH Indonesia telah beredar di Indonesia dengan menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), yang sebenarnya adalah sebuah agensi periklanan yang berbasis di Inggris.

Melalui aplikasi yang tersedia untuk diunduh, BBH Indonesia menawarkan kesempatan pekerjaan paruh waktu, namun aktivitas mereka terbukti menyalahi ketentuan izin dan terlibat dalam praktik penipuan.

Baca Juga: Serasa Flasback ke Jaman Dulu, Menikmati Kenikmatan Tradisional di Kedai M Tjandra Garut

Situasi serupa ditemukan pada Smart Wallet, di mana perusahaan ini tidak memegang izin resmi dari otoritas yang berwenang dan aplikasinya melakukan penipuan dengan menggunakan robot trading.

"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem MLM dan tidak punya izin beroperasi di Indonesia," terang OJK.

Dalam menghadapi penutupan kedua entitas ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekali lagi menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam berinvestasi. Masyarakat diingatkan untuk selalu mempertimbangkan dua aspek krusial: Legal dan Logis (2L).

"Legal artinya adalah memastikan produk  yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas terkait yang mengawasi," tulis Satgas PASTI.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x