Analisis Aturan Baru, 3 Alasan Perangkat Desa Berpotensi Diangkat sebagai ASN Menurut UU

- 27 April 2024, 12:00 WIB
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair!
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair! /humas.cilacapkab.go.id

PR GARUT - Pertanyaan mengenai kemungkinan perangkat desa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 telah menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan. Mari kita selami lebih dalam mengenai status perangkat desa saat ini, rumor-rumor yang beredar, fakta yang ada, serta analisis terkait potensi pengangkatan mereka sebagai ASN.

Perangkat desa saat ini adalah para pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Namun, status mereka masih belum jelas karena tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rumor mengenai kemungkinan pengangkatan perangkat desa sebagai ASN mulai mencuat ketika muncul isu bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempertimbangkan langkah ini.

Baca Juga: PPDB Provinsi Jawa Barat 2024/2025, Simak Penjelasan Jalur dan Cara Daftar Secara Online

Mendagri Tito Karnavian sendiri telah menyebutkan bahwa perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan di setiap desa dan berencana memberikan pengakuan yang lebih besar dengan mengangkat status mereka menjadi ASN.

Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan terkait mekanisme atau persetujuan terkait usul pengangkatan perangkat desa sebagai ASN. Hal ini menciptakan ketidakpastian apakah perangkat desa akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024.

Analisis Kemungkinan Pengangkatan

Direktur Pusbimtek Parila, Nur Rozuki S, melihat bahwa perangkat desa memiliki potensi besar untuk diangkat sebagai ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Beberapa alasan yang mendukung potensi ini adalah:

Baca Juga: Bukti Kuat: Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Empat Pelaku Judi Online di Depok dengan Omzet Rp30 Miliar

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Memperbolehkan perangkat desa dari ASN kategori PNS.
  2. Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010: Menyebutkan bahwa anggota KORPRI termasuk Aparat Pemerintah Desa.
  3. Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Dapat membuka peluang pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Meskipun belum ada kepastian yang jelas, langkah pengangkatan perangkat desa sebagai ASN diharapkan dapat memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap peran penting yang dimainkan oleh mereka dalam proses pembangunan di tingkat desa.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x