Mentor Smart Wallet di Sulawesi Dilaporkan ke Polisi, Netizen Sarankan Member Lain Tempuh Jalur yang Sama

- 27 Maret 2024, 01:00 WIB
Tangkapan layat bukti pelaporan mentor Smart Wallet ke pihak kepolisian
Tangkapan layat bukti pelaporan mentor Smart Wallet ke pihak kepolisian /

PR GARUT - Baru-baru ini terkuak aksi penipuan lewat aplikasi yang terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh Smart Wallet. Penipuan tersebut dijalankan dengan dalih investasi pada instrumen komoditi cryptocurrency.

Dalam melancarkan aksinya, Smart Wallet melakukan penghimpunan dana dengan sistem multi level marketing serta menggunakan robot trading.

Modus penipuan Smart Wallet itu terungkap dari hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Baca Juga: Banyak yang Tak Mau Top Up, Member Smart Wallet Sebut Verifikasi Pakai KTP dan Rekening Bukan Deposit

Indikasi adanya aksi penipuan ini terlihat sejak 5 Maret 2024, di mana setiap member yang terdaftar di Smart Wallet tak bisa menarik kembali dana yang telah didepositkan dalam aplikasi.

Kemudian, member dijanjikan bisa menarik dana pada 20 Maret 2024. Namun nyatanya hal itu hanya janji palsu, hingga saat ini para member tak bisa menarik lagi uang yang telah di depositkan.

Lalu muncul lagi kabar jika ingin menarik uang di aplikasi, member harus melakukan deposit terlebih dahulu sebesar 50 USD atau setara dengan Rp790 ribu-an saat kurs dollar di angka Rp15.829.

Baca Juga: Bikin Heboh Dunia Trading dan Gerah OJK, Siapa Sebenarnya Pemilik Aplikasi Smart Wallet?

Alasan permintaan deposit tersebut untuk memverifikasi pengguna dengan iming-iming bisa menarik dana investasinya, tetapi hal itu cepat disadarkan oleh netizen serta para influencer yang sering membicarakan modus penipuan melalui aplikasi bahwa permintaan deposit tersebut merupakan modus penipuan lainnya.

Hingga kini, banyak member dari Smart Wallet ini mulai membuka informasi terkait nominal dana yang mengendap di aplikasi dan tidak bisa dicairkan.

Mentor Smart Wallet Dilaporkan ke Polisi

Dari unggahan di grup media sosial Facebook, ada sebuah postingan yang menampilkan bukti pelaporan mentor Smart Wallet ke pihak kepolisian.

Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan bahwa member Smart Wallet yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melaporkan mentor Smart Wallet atas tindakan penipuan melalui ITE (informasi dan transaksi elektronik).

Baca Juga: Masalah Smart Wallet Belum Selesai, Waspadai Modus Penipuan SIM Swapping

“Tindakan pelaporan seperti ini harus gencar, ayo yang merasa tertipu,” tulis keterangan dari akun pengunggah yang dilakukan secara anonim.

Melihat unggahan tersebut, sontak netizen pun mendukung agar member dari Smart Wallet melakukan hal yang sama yakni melapor pada aparat keamanan.

“Panggil juga korban lain untuk laporkan. Semakin banyak, semakin cepat itu mentor membusuk di hotel prodeo,” kata seorang netizen.

Dalam unggahan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Ema Amelia dan mentor yang dilaporkan bernama Resty Annabella.***

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x