Kendati demikian, untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi di kemudian hari. Masyarakat mesti waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan, sebab bisa saja itu hanya modus penipuan dengan skema ponzi.
Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat bisa melapor ke OJK di 157 atau melalui surel di alamat [email protected] ***