Gaji ASN Melonjak Naik di Tahun 2024! PNS, TNI, Polri dan PPPK naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen

- 27 Februari 2024, 14:00 WIB
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen.
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. /

PR GARUT - Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan untuk meningkatkan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) telah ditetapkan sebesar 8 persen, sementara pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Terkait dengan kenaikan gaji ASN untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis peraturan yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN.

Dalam rangka kenaikan gaji ASN untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan yang menjadi panduan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN.

Baca Juga: Cukup Pakai Nama dan Domisili, Begini Cara Cek KPM Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id

Dalam peraturan ini, disepakati bahwa penyesuaian gaji akan dilakukan secara berkala sesuai dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan keuangan negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pegawai serta meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor publik.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi kinerja dan penilaian prestasi sebagai salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian gaji, yang diharapkan dapat mendorong pemberian pelayanan publik yang lebih baik dari para pegawai tersebut.

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS mengacu pada masa kerja dalam golongan masing-masing hingga tanggal 31 Desember 2023. Selain itu, peraturan tersebut juga secara terperinci menjelaskan kenaikan gaji ASN untuk setiap golongan. Bagaimana saja perinciannya?

Rincian Gaji ASN di Tahun 2024

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat daftar penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebagai berikut:

Baca Juga: Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa 'Kades', Begini Mekanisme dan Proses Seleksinya

Golongan I

  • Golongan IA: antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
  • Golongan IB: antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
  • Golongan IC: antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
  • Golongan ID: antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
  • Golongan IIB: antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
  • Golongan IID: antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIA: antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Beras 10 kg Tahap 2 Cair Akhir Bulan, KPM Siapkan Dokumen Pencairan

Golongan IV

  • Golongan IVA: antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Demikian rincian lengkap gaji ASN 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Untuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 bisa klik disini.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x