Kabar Gembira: Laksanakan Amanat UU 20 Tahun 2023, Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

- 27 Februari 2024, 02:00 WIB
Laksanakan Amanat UU 20 Tahun 2023, Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK .
Laksanakan Amanat UU 20 Tahun 2023, Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK . /

PR GARUT - Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia merencanakan langkah besar dengan menghapus status tenaga honorer dan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penataan aparat sipil negara (ASN) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut undang-undang tersebut, pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Mulai saat itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN. Salah satu solusi untuk penataan tenaga honorer adalah melalui pengangkatan mereka sebagai PPPK.

Baca Juga: NIP PPPK Kapan Keluar? Progres Penetapan Terlambat, Ternyata ini Sejumlah Penghambatnya

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, bertujuan untuk melaksanakan tugas pemerintahan yang bersifat teknis, fungsional, atau administratif.

Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Dewan Pengawas. Gaji dan tunjangan PPPK juga disesuaikan dengan jabatan dan kinerjanya.

Proses pengangkatan ini melibatkan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan yang akan diisi.

Ujian seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang akan menjadi bagian dari penilaian syarat umum. Sementara itu, syarat khusus melibatkan masa kerja dan usia tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x