Cara Cek NIP CPNS dan NI PPPK Tahun 2023, Petunjuk Penting untuk Para Penerima Lulus Seleksi

- 27 Februari 2024, 04:00 WIB
Pelantikan 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Formasi Tahun 2022 yang dilaksanakan di Lapang Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 30 Oktober 2023.
Pelantikan 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Formasi Tahun 2022 yang dilaksanakan di Lapang Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 30 Oktober 2023. /

PR GARUT - Bagi para peserta yang telah sukses melewati seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK (NI PPPK) menjadi langkah awal menuju peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

NIP atau NI PPPK ini bukan hanya sebagai identitas pribadi, tetapi juga merupakan kunci pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, pelayanan pensiun (bagi PNS), jaminan sosial, dan layanan kepegawaian lainnya.

Untuk memastikan apakah NIP CPNS atau NI PPPK 2023 sudah dikeluarkan, peserta dapat melakukan pengecekan melalui laman Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: NIP PPPK Kapan Keluar? Progres Penetapan Terlambat, Ternyata ini Sejumlah Penghambatnya

Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek NIP CPNS dan NI PPPK 2023 melalui laman tersebut:

Cara Mengecek NIP CPNS dan NI PPPK 2023

1. Kunjungi laman Monitoring Layanan BKN: https://bkn.go.id/

2. Pilih menu “Cek Layanan”

3. Pada kolom “Layanan” pilih penetapan NIP/NI PPPK

4. Tulis nomor peserta saat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2023

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x