Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa 'Kades', Begini Mekanisme dan Proses Seleksinya

- 27 Februari 2024, 05:30 WIB
Kunjungan ke Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Pj Bupati Subang Imran tinjau operasi pasar murah dan bertemu dengan Para Kades se Kecamatan Pagaden /PR Subang- H. Yaman/
Kunjungan ke Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, Pj Bupati Subang Imran tinjau operasi pasar murah dan bertemu dengan Para Kades se Kecamatan Pagaden /PR Subang- H. Yaman/ /

PR GARUT - Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa adalah suatu proses pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu kabupaten/kota, PAW memiliki mekanisme khusus yang harus diikuti.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yaitu:

Baca Juga: Aturan Baru: Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa 'Kades' Serta Hak dan Kewajibannya

  1. Meninggal Dunia
  2. Mengundurkan Diri
  3. Diberhentikan
  4. Tidak Memenuhi Syarat
  5. Tidak Melaksanakan Kewajiban
  6. Melanggar Larangan

Pelaporan Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab untuk melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Selanjutnya, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil yang bertugas di desa tersebut.

Baca Juga: Berubah! Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Lebih Besar dari PNS Golongan II/A

Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan:

    • BPD membentuk panitia pemilihan desa antar waktu dalam 15 hari setelah kepala desa diberhentikan.
    • Panitia pemilihan mengajukan biaya pemilihan dengan beban APB Desa, yang disetujui oleh pejabat kepala desa dalam 30 hari.
  2. Pendaftaran Calon Kepala Desa:

    • Panitia pemilihan melakukan pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa dalam 15 hari.
    • Persyaratan administrasi bakal calon diperiksa dalam 7 hari.
  3. Penetapan Calon Kepala Desa:

    • Panitia pemilihan menetapkan calon kepala desa antar waktu paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang calon.
    • Penetapan dilakukan melalui musyawarah desa.
  4. Pelaksanaan Pemilihan:

    • Pemilihan calon kepala desa dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara sesuai kesepakatan musyawarah desa.
    • Pelaksanaan pemilihan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari.
  5. Pengesahan Calon Terpilih:

    • Panitia pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada musyawarah desa.
    • Calon kepala desa terpilih diusulkan untuk disahkan oleh musyawarah desa.
  6. Pengangkatan dan Pelantikan:

    • Calon kepala desa terpilih disampaikan oleh musyawarah desa kepada BPD.
    • BPD melaporkan hasil pemilihan kepada bupati/walikota dalam 7 hari.
    • Bupati/walikota mengangkat dan melantik calon kepala desa terpilih.

Baca Juga: Ada Warga Kendal Punya Tamabak 4 Hektar Terdata Sebagai Penerima Bansos Beras, Kades Kalirejo Tunda Pembagian

PAW kepala desa menjadi langkah krusial untuk menjaga kontinuitas pemerintahan desa. Proses ini menjamin bahwa setiap kekosongan jabatan kepala desa segera diisi dengan calon yang kompeten dan mampu melanjutkan roda pemerintahan desa dengan baik.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah