PR GARUT - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peluncuran program baru bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, sebagai bagian dari upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per individu kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan akan diberikan secara berkala untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca Juga: Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS 2024: Jadwal dan Cara Mengeceknya
Namun, sebelum Anda dapat mengklaim bantuan ini, ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui:
Syarat Mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan
- Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Beras (BSB).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah sebagai bukti diri.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berisi data diri anggota keluarga yang akan menerima bantuan.