Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS 2024: Jadwal dan Cara Mengeceknya

- 15 Februari 2024, 16:30 WIB
Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan PNS 2024: Jadwal dan Cara Mengeceknya.
Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan PNS 2024: Jadwal dan Cara Mengeceknya. /

PR GARUT - Meskipun telah memasuki bulan Februari, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum juga mencairkan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan PNS sejak bulan Januari.

Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pembayaran rapel kenaikan gaji ini, yang terkait dengan kekurangan sebesar 8 persen dan 12 persen pada bulan Januari serta bulan Februari.

Penundaan pembayaran ini adalah masalah waktu, karena sebelumnya peraturan pemerintah terbaru belum selesai dan belum bisa dikeluarkan untuk mengatur mekanisme kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN telah berlaku sejak 1 Januari 2024, tetapi pembayaran dengan gaji pokok baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024

Pencairan kenaikan gaji baru dijadwalkan setelah bulan tersebut, bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2024. Rapel untuk kekurangan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan secara penuh dan sekaligus pada bulan Maret 2024.

Bagi para pensiunan, rapel untuk kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan diterima secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024 hingga awal Maret 2024.

Setiap golongan ASN dan pensiunan akan mendapatkan nominal gaji yang berbeda, sesuai dengan golongan masing-masing.

Cara Mengecek Rapel Kenaikan Gaji

Bagaimana cara mengecek rapel kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan PNS 2024? Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah