Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta: Meningkatkan Pengawasan Transportasi dan Mengurangi Kemacetan

- 4 Mei 2024, 23:00 WIB
Pemerintah Provinsi DK Jakarta sekarang memiliki payung hukum yang kuat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DK Jakarta sekarang memiliki payung hukum yang kuat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. /

PR GARUT - Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang berisi berbagai aturan untuk meningkatkan pengawasan transportasi dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Salah satu bagian yang sangat relevan dengan masalah transportasi adalah pasal 24 ayat (2) huruf g, yang mengatur kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam aturan ini, tercantum pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Baca Juga: GACORRR! Daftar Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 4 Mei 2024, Lengkap Cara Klaim Disini

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi DK Jakarta sekarang memiliki payung hukum yang kuat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Mereka dapat membatasi usia kendaraan atau jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang berada di jalan.

Hal ini sangat penting karena Jakarta telah mengalami kemacetan yang sangat parah, dan jumlah kendaraan yang berada di jalan sangat besar.

Baca Juga: Tecno Spark 20 Pro: HP Murah tapi Mewah dengan Segudang Fitur

Regulasi Pembatasan Usia Kendaraan

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah