Hati-hati Bisa Batal Jadi CPNS, Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin di Web KPU

- 24 Desember 2023, 19:30 WIB
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak. /Web Komisi Pemilihan Umum/

PR GARUT - Menjelang adanya pemilihan umum (Pemilu) seringkali muncul masalah pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota partai politik (Parpol).

Padahal hal ini sangat riskan dimana seorang yang terdaftar sebagai anggota Parpol bisa menghambat proses lainnya, seperti contohnya tak bisa mendaftar CPNS.

Larangan keterlibatan PNS dalam Parpol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.” (Pasal 2 Ayat 1)

Hal ini mungkin tidak menjadi masalah bagi masyarakat yang memang berniat untuk aktif di dunia politik dengan bergabung Partai Politik.

Baca Juga: Baru! Eksplorasi 3 Lokasi Wisata di Bendungan Jatigede Sumedang, Perpaduan Keindahan Alam dan Budaya

Namun ini tentu menjadi masalah jika masyarakat bisa tiba-tiba terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin. Penting untuk mengeceknya secara berlaka, apabila nama tiba-tiba digunakan tanpa izin.

Dengan teknologi yang ada saat ini, data dan informasi bisa lebih terbuka dan bisa diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat. Termasuk untuk mengecek nama anggota parpol di Indonesia kini bisa diakses secara online dengan menggunakan data tertentu.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara online melalui website Info Pemilu. Masyarakat yang ingin melihat namanya apakah digunakan tanpa izin sebagai anggota parpol bisa siapkan nomor NIK sesuai dengan KTP. Begini caranya:

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah