Awas! Begini Cara Cek Anggota Parpol, Lihat Apakah Namamu Digunakan Tanpa Izin Jelang Pemilu

- 11 Desember 2023, 17:30 WIB
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak. /Web Komisi Pemilihan Umum/

PR GARUT - Menjelang Pemilu, masyarakat bisa cek namanya apakah digunakan sebagai anggota parpol tanpa izin. Simak selengkapnya begini cara cek anggota parpol menggunakan NIK yang bisa diakses dengan mudah.

Sebentar lagi masyarakat akan masuk periode Pemilu dimana bakal menentukan siapa saja yang duduk di parlemen pada periode selanjutnya, namun ada saja masalah yang terjadi seperti saat ini sering terjadi adalah nama dicatut sebagai anggota parpol tanpa izin.

Hal ini tentu bentuk pelanggaran dimana data pribadi merupakan privasi setiap orang dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tak bertanggung jawab. Termasuk ada saja masyarakat yang digunakan namanya oleh segelintir oknum sebagai anggota partai padahal sebenarnya bukan.

Padahal pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.

Baca Juga: Emang Boleh Minta Racikan? Boleh Dong! Bakmie dengan Sentuhan Pedas Lekoh di Mie Upgrade Garut

Maka dari itu untuk mengantisipasi data yang digunakan tanpa izin menjelang pemilu, pemerintah membuat sistem yang bisa secara langsung mengecek nama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apakah dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Cara Cek Anggota Parpol

Dengan teknologi yang ada saat ini, data dan informasi bisa lebih terbuka dan bisa diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat. Termasuk untuk mengecek nama anggota parpol di Indonesia kini bisa diakses secara online dengan menggunakan data tertentu.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara online melalui website Info Pemilu. Masyarakat yang ingin melihat namanya apakah digunakan tanpa izin sebagai anggota parpol bisa siapkan nomor NIK sesuai dengan KTP. Begini caranya:

  1. Kunjungi laman resmi Info Pemilu di infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih "Cek Anggota dan Pengurus Parpol"
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Kemudian bisa beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" Klik "Cari"
  5. Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi 'NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPIL'.

Baca Juga: Murah Banget! Cobain Berendam Air Panas di Cibolang, Pangalengan Bandung Cuma Rp25 Ribu, Cek Lokasinya

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah