PR GARUT - Masyarakat wajib tahu, sekarang ini banyak masyarakat yang dicatut namanya tanpa izin sebagai anggota partai politik. Maka dari itu banyak warganet yang juga mencari bagaimana cara cek nama di Sipol di internet, simak selengkapnya.
Menjelang pemilu selalu muncul permasalah pencatutan nama tanpa izin ini. Seperti yang terjadi sekarang dimana masyarakat segera menghadapi Pemilu 2024, banyak pihak tak bertanggung jawab yang tiba-tiba mendaftarkan nama masyarakat sebagai anggota partai politik tanpa izin.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek kembali data pribadi apakah digunakan juga oleh orang lain atau tidak dimana kini sudah ada platform yang tersedia bisa diakses dengan mudah untuk melihat datanya, yakni melaui Sipol.
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui informasi tentang partai politik di Indonesia. Salah satu fitur yang disediakan oleh Sipol adalah pengecekan nama anggota partai politik.
Cara Cek Nama di Sipol
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik, dapat melakukan pengecekan melalui Sipol dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi Website Sipol
Pertama-tama, kunjungi website Sipol di alamat https://sipol.kemenkumham.go.id/. Setelah itu, pilih menu 'Pencarian Data Anggota Partai Politik'.
2. Masukkan Data Pencarian
Pada halaman pencarian data anggota partai politik, masukkan data pencarian yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di KTP.
3. Klik Tombol "Cari"
Setelah memasukkan data pencarian dengan benar, klik tombol 'Cari'. Sistem akan melakukan pencarian dan menampilkan hasil pencarian.