Hakim MK Guntur Hamzah, dalam membacakan putusan di Ruang Sidang MK, menjelaskan bahwa masa berlakunya putusan ini sangat penting untuk menghindari keraguan dalam penerapannya. Guntur juga menegaskan bahwa putusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda atau milenial untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu.
Enggan Ikut Campur Putusan MK
Ia juga mempersilakan kepada pakar hukum untuk menilai putusan MK itu. Menurutnya bila ia berpendapat, khawatir ditafsirkan berbeda hingga disebut ikut camput dalam kewenangan yudikatif.
Putusan MK soal batas usia disebut-sebut menguntungkan Gibran yang didorong menjadi cawapres Prabowo Subianto. Dengan putusan MK itu, Gibran punya peluang besar untuk ikut dalam Pilpres 2024.
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.***