PR GARUT - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengumumkan putusan penting terkait uji materi Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam syarat usia untuk calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum di Indonesia.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q yang mengatur usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden di umur 40 tahun, kecuali bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, akan mulai berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya. Ini berarti bahwa perubahan ini akan berdampak pada Pilpres 2024.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang menginginkan agar batas usia minimum untuk calon Presiden dan Wakil Presiden tetap 40 tahun atau mereka harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Hakim MK Guntur Hamzah, dalam membacakan putusan di Ruang Sidang MK, menjelaskan bahwa masa berlakunya putusan ini sangat penting untuk menghindari keraguan dalam penerapannya. Guntur juga menegaskan bahwa putusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda atau milenial untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu.
Menurut Guntur, keputusan ini memberi pemaknaan bahwa batas usia bukanlah satu-satunya faktor penentu, dan syarat lain yang setara dengan usia dapat digunakan untuk menilai kelayakan dan kapasitas seseorang dalam kontestasi sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan peluang kepada putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini terlibat dalam pencalonan.
Generasi Muda Memiliki Potensi Besar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Guntur juga menyebutkan bahwa generasi muda memiliki potensi besar dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, dan oleh karena itu, batasan usia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda. Dia menekankan pentingnya partisipasi generasi muda dalam urusan negara, termasuk kesempatan untuk menduduki jabatan publik sebagai konsekuensi dari bonus demografis yang dimiliki Indonesia.
Akhirnya, MK menyatakan bahwa pembatasan usia minimum 40 tahun untuk calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tidak proporsional dan tidak adil, terutama mengingat kasus-kasus di mana generasi muda telah terpilih dalam jabatan pemerintahan tanpa memenuhi batas usia tersebut.
Putusan ini diharapkan akan membuka pintu bagi generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan terpilih untuk turut serta dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal.