Jokowi Pilih Jawaban Aman Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres: Tak Mau Beri Komentar

- 17 Oktober 2023, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres.
Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres. /Instagram @jokowi

PR GARUT - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Terutama menyangkut anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Jokowi yang tengah berada di China untuk menghadiri Indonesia-China Business Forum memberikan tanggapannya soal putusan MK yang memberi jalan kepada capres atau cawapres yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri. Dengan syarat pernah terpilih sebagai pejabat negara atau kepala daerah pada Pilkada.

Melalui akun Instagram miliknya, Presiden Jokowi mengaku tak memiliki wewenang soal putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. Ia tak ingin berkomentar terkait putusan MK itu dan mempersilakan untuk bertanya langsung kepada MK.

Baca Juga: Bakal ada 2 Simpang Susun Tol Getaci di Kabupaten Garut, Lokasinya Kecamatan Banyuresmi dan Cilawu

"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," ujar Jokowi, Senin, 16 Oktober 2023.

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK telah mengumumkan putusan penting terkait uji materi Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam syarat usia untuk capres dan cawapres dalam pemilihan umum di Indonesia.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q yang mengatur usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden di umur 40 tahun, kecuali bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, akan mulai berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya. Ini berarti bahwa perubahan ini akan berdampak pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam Pondok Cai Pinus, Destinasi Wisata Alam Kekinian di Kuningan

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang menginginkan agar batas usia minimum untuk calon Presiden dan Wakil Presiden tetap 40 tahun atau mereka harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman:

Editor: Firman Wijaksana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x