PR GARUT - Maraknya bertebaran platform judi online dan mudahnya akses terhadap permainan tersebut, membuat gerah masyarakat. Pasalnya, banyak kasus orang-orang mulai kecanduan bermain judi hingga ada sampai yang mengakhiri hidup akibat judi online.
Belakangan sejumlah artis pun mempromosikan judi online, dan baru-baru ini ramai dibahas oleh warganet jika streamer game Mobile Legends mempromosikan judi online saat melakukan live streaming.
Di Indonesia sendiri, perjudian telah dilarang yang tercantum dalam pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana disebutkan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dendang paling banyak Rp1 miliar.
Di Pasal 303 KUHP disebutkan mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagai para pemain judi.
Meski ada larangan mengenai perjudian, namun platform judi online ini masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Ramai Dibahas Warganet, Sejumlah Streamer Mobile Legends Promosikan Judi Online Saat Live Streaming
Pandangan Sosiologi Hukum Soal Maraknya Judi Online
Dikutip dari The Conversation, dari sudut pandang sosiologi hukum, aturan pidana yang menjerat pelaku judi online dirasa belum efektif sebagai alat kontrol sosial di masyarakat.
Dalam laporannya disebutkan ada sejumlah faktor yang membuat mengapa judi online tetap marak di Indonesia meski sudah ada aturan yang melarang. Disebutkan ada empat faktor, yaitu kaidah hukum, sarana pendukung penegakkan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Faktor Kaidah Hukum
Jika melihat pada kaidah hukumnya, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentnag perjudian maupun perjudian online dirasa belum sepenuhnya berjalan secara efektif.