Kecanduan Judi Online Jadi Faktor Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Karawang, Berikut Rinciannya

- 20 September 2023, 21:15 WIB
 ilustrasi perceraian . / pixabay @ Tumisu
ilustrasi perceraian . / pixabay @ Tumisu /

PR GARUT - Sebanyak 2.356 istri di Kabupaten Karawang telah menggugat cerai suaminya dalam kurun waktu Januari hingga akhir Agustus 2023. Juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti, mengungkapkan bahwa kasus perceraian semakin meningkat, dengan salah satu faktornya adalah kecanduan judi online.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.070 perkara perceraian, dengan rincian 714 perkara cerai talak (perceraian yang diajukan oleh suami) dan 2.356 perkara cerai gugat. Angka cerai gugat meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan menjadi penyebab utama perceraian, dan faktor-faktor penyebabnya sangat beragam, termasuk masalah ekonomi dan kecanduan judi online suami.

Baca Juga: Sempat Ngotot Ingin Cerai, Lady Nayoan Akhirnya Luluh Terima Kembali Rendy Kjaernett, Bertanya Sama Tuhan

Dari total perkara perceraian, 1.533 perkara disebabkan oleh perselisihan, 1.017 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi, dan 73 perkara disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pasangan. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi perceraian, seperti perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan poligami liar.

Kasus Dispensasi Nikah Tinggi 

Hakim Asep Syuyuti juga mencatat bahwa ada 61 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur pada tahun 2023. Dispensasi ini diajukan oleh orangtua calon mempelai dengan alasan untuk menghindari perzinahan.

Baca Juga: Kasus Suspek Virus Corona di Karawang Alami Penambahan, Berikut Persebarannya

Dispensasi nikah di bawah umur 19 tahun diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah melalui UU Nomor 16 tahun 2019. Menurut Hakim Asep Syuyuti, penggunaan UU tersebut dinilai sudah tidak relevan, sehingga dispensasi kawin harus diajukan ke Pengadilan Agama.

Data menunjukkan bahwa permohonan dispensasi kawin di bawah umur telah mengalami penurunan dari tahun ke tahun, tetapi isu ini tetap menjadi perhatian di Kabupaten Karawang.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah