PR GARUT - Tahukah Anda bahwa tanggal 30 Juni ini merupakan waktu terakhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Bagaimana caranya dan apa sanksi jika Anda lupa menerapkannya? Simak selengkapnya berikut ini.
Bagi wajib pajak, program ini bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi sehingga lebih cepat dan akurat. Sementara itu, bagi pemerintah, penerapan single identity number akan membantu memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak.
Sistem yang terintegrasi dan terpusat pada satu lokasi juga mempermudah perlindungan dan semakin menjamin keamanan data. Berikut ini 4 sanksi jika Anda tidak melakukan pemadanan KTP dengan NPWP.
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
Anda sebagai wajib pajak dapat melakukan validasi data Anda dari NPWP ke NIK secara mandiri melalui halaman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Keunikan Black Ivory Coffee, Kopi Nikmat dan Mahal yang Dibuat dari Kotoran Gajah
1. Buka halaman pajak.go.id.
2. Login dengan memasukkan NIK atau NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan.
3. Masuk ke halaman profil pribadi Anda.
4. Periksa status validasi. Jika NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP, akan muncul status valid.
5. Jika belum terintegrasi, masukkan NIK Anda sesuai KTP di kolom yang disediakan dan perbarui profil Anda.
6. Logout dan login kembali menggunakan NIK untuk memastikan integrasi berhasil.
Sanksi Jika Tidak Melakukan Pemadanan
Jika Anda tidak melakukan pemadanan sebelum 30 Juni, Anda akan menghadapi beberapa kendala dan sanksi, antara lain:
- Kendala mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.
- Pembatasan akses untuk layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan lainnya.
- Kesulitan melaporkan SPT tahunan, termasuk aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai dengan Peraturan Penggunaan NPWP.
Menurut DJP, hingga 23 Juni 2024, sebanyak 74,45 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Dari jumlah tersebut, 4,32 juta dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara sisanya otomatis dipadankan oleh sistem.
Segera Cek NIK Anda!
Untuk memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan yang cepat dan akurat, segera cek apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP. Anda bisa login kembali ke halaman DJP online menggunakan NIK, dan jika berhasil, berarti NIK Anda telah tervalidasi.
Jangan sampai terlambat dan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan di masa depan.
Langkah pemadanan NIK dengan NPWP adalah upaya pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan aman.
Dengan melakukan pemadanan ini, Anda turut serta dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih mudah diakses.
Jangan lupa untuk memeriksa dan memadankan NIK Anda sebelum batas waktu yang ditentukan!***