Tol Padang-Sicincin: Terhambat Karena Beberapa Kasus Termasuk Pembebasan Lahan

13 Juni 2024, 13:30 WIB
ilustrasi jalan tol /

PR GARUT - Proyek pembangunan jalan tol Padang-Sicincin telah lama dinantikan sebagai solusi untuk meningkatkan konektivitas dan perekonomian di Sumatera Barat. Namun, proses pembebasan lahan untuk proyek ini terbilang alot dan memakan waktu lama. Berbagai penolakan dari masyarakat setempat, permasalahan hukum, serta kesulitan teknis menjadi tantangan utama yang harus dihadapi.

Pada penetapan lokasi (Penlok) pertama yang berada di perbatasan antara Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, masyarakat Nagari Ang menolak besaran ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Evaluasi lahan yang hanya dihargai antara Rp 32.000 hingga Rp 288.000 per meter, jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memicu protes keras. Masyarakat Nagari Kasang bahkan menggugat keputusan ini ke Pengadilan Negeri Pariaman, namun gugatan mereka ditolak. Meski demikian, protes tetap berlanjut hingga aksi di kantor Gubernur Sumbar pada Januari 2019.

Di wilayah ini, masyarakat menolak trase pembangunan jalan tol karena lahan yang terkena dampak adalah lahan produktif dan adat, termasuk rumah penduduk dan fasilitas umum. Setelah gugatan di PTUN dimenangkan oleh masyarakat, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang tetap memihak pada warga. Akhirnya, trase dipindahkan ke lahan tidak produktif, menambah panjang tol dari 31 km menjadi 36,6 km.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 1 Menit yang Lalu, update 13 Juni 2024, Ada Hadia SG2 Meteor hingga Ratusan Diamond

Meskipun trase sudah dialihkan, penolakan masih terjadi di Korong Pincuran 7. Konflik ini dimediasi langsung oleh Kapolres Padang Pariaman untuk menemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Di wilayah ini, penolakan didasari oleh kekhawatiran masyarakat akan hilangnya akses terhadap tanah ulayat Pusako Tinggi. Mediasi dilakukan oleh pihak kepolisian, dan proses hukum berlanjut dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman terkait kepemilikan tanah yang berbeda suku.

Setelah penolakan awal, mediasi dengan pihak Hutama Karya menghasilkan kesepakatan untuk model penyelesaian berbentuk sewa lahan hingga ganti rugi disepakati. Namun, kasus ini juga diwarnai dengan klaim lahan yang ternyata merupakan bagian dari Taman Keanekaragaman Hayati Parit Malintang, yang kemudian diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca Juga: 7 Kabupaten Terbesar di Jawa Barat Ini Disetujui untuk Dimekarkan, Ini 9 CDPOB yang Sudah Diterima Kemedagri

Pada Oktober 2023, warga menutup akses gerbang tol Tarok City karena merasa keluhan mereka tidak ditanggapi pemerintah kabupaten. Mereka menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 3.000 meter persegi yang masih belum dibayarkan. Aksi ini diikuti oleh pemblokiran lain pada November 2023 oleh kaum Hanafi yang mengklaim tanah pusaka mereka belum diganti rugi. Berikut beberapa kasus yang menghambat pembangunan:

1. Penolakan Besaran Ganti Rugi:

  • Masyarakat Nagari Anggi Angek menolak besaran ganti rugi yang dinilai terlalu rendah.
  • Gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman ditolak, namun masyarakat tetap menggelar aksi protes.

2. Pengalihan Trase Jalan Tol:

  • Masyarakat Nagari Sungai Abang, Nagari Sicincin, dan Nagari Lubuk Alung menolak trase awal karena melewati lahan produktif dan pemukiman.
  • Gugatan ke PTUN dimenangkan oleh warga, trase dialihkan dan panjang tol bertambah menjadi 36,6 km.

Baca Juga: Guncangkan Dunia Mabar! 11 Akun FF Sultan Gratis 13 Juni 2024, Tersedia Skin Lengkap M1887, SG2 OPM, Meteor

3. Penolakan Warga Korong Pincuran 7:

  • Warga Korong Pincuran 7, Nagari Kapalo Hilalang, menolak trase jalan tol karena melewati tanah ulayat.
  • Mediasi oleh Kapolres Padang dilakukan untuk mencari solusi.

4. Sengketa Tanah Ulayat Pusako Tinggi:

  • Masyarakat Nagari Kapalo Hilalang mengklaim tanah yang akan dilalui tol sebagai tanah ulayat mereka.
  • Mediasi dilakukan oleh pihak kepolisian, namun gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman diajukan.

5. Permainan Mafia Tanah:

  • Di Nagari Kapalo Hilalang, terdapat indikasi permainan mafia tanah terkait ganti rugi lahan.
  • Gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman diajukan pada 27 Desember 2022.

Baca Juga: Hasil Keluar Hari Ini 13 Juni 2024: Begini Cara Cek Pengumuman SNBP 2024

6. Klaim Lahan di Nagari Parit Malintang:

  • Beberapa orang mengklaim menguasai lahan terdampak tol setelah uang ganti rugi diterima.
  • Terungkap bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan Taman Keanekaragaman Hayati Parit Malintang.
  • 13 tersangka ditetapkan dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 27 miliar.

7. Penutupan Akses Tol:

  • Pada 12 Oktober 2023, akses Tol Padang-Sicincin di Gerbang Tol Tarok City ditutup karena keluhan warga terkait lahan yang belum dibayarkan.
  • Penutupan kembali terjadi pada 23 November 2023 oleh keluarga Hanafi CS.

8. Masalah Teknis Pembebasan Lahan:

  • Pembebasan lahan tanah ulayat yang melibatkan banyak pemilik dalam satu kaum.
  • Proses pencairan ganti rugi terhambat karena pemilik tanah merantau.
  • Berkas verifikasi belum lengkap, masih dalam proses, atau sedang berperkara.

Baca Juga: Realme Note 50: HP Murah Terbaru dengan Performa Kencang, Cek Spesifikasi dan Harganya

Akibat berbagai kasus ini, pembangunan Tol Padang-Sicincin tertunda hingga Juli 2024. Diperlukan solusi yang tepat dan cepat untuk menyelesaikan masalah-masalah ini agar proyek tol ini dapat segera diselesaikan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penyelesaian dan Harapan

Permasalahan yang kompleks dan berlarut-larut dalam pembebasan lahan untuk tol Padang-Sicincin menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan sensitif terhadap kebutuhan dan hak masyarakat lokal. Pemerintah telah berusaha melakukan mediasi dan perbaikan sistem ganti rugi, namun tantangan masih terus muncul.

Upaya mediasi dan penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah penting dalam menangani sengketa lahan. Namun, proses ini harus disertai dengan komunikasi yang transparan dan adil agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

Pemerintah perlu memastikan bahwa penilaian lahan dilakukan secara adil dan sesuai dengan nilai pasar, serta melibatkan masyarakat dalam proses tersebut. Hal ini untuk menghindari kesenjangan antara nilai ganti rugi yang ditawarkan dan harapan masyarakat.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Garut: Garland Barnville, Kafe Estetik Cocok Buat Foto-foto

Khusus untuk tanah ulayat, pemerintah perlu memahami dan menghormati nilai-nilai adat yang berlaku. Kolaborasi dengan tokoh adat dan pendekatan budaya dapat membantu mempercepat penyelesaian konflik.

Kasus-kasus yang melibatkan klaim palsu dan mafia tanah harus ditangani dengan tegas oleh penegak hukum untuk memastikan keadilan dan mencegah kerugian negara.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan proyek tol Padang-Sicincin dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumatera Barat. Keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan kendala yang ada menjadi kunci keberhasilan proyek strategis ini.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler