Ganti Rugi Tol Jogja-YIA di Tirtoadi: Kisaran Rp3 Juta hingga Rp4,3 Juta per Meter Persegi

8 Juni 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi jalan tol - 37 Desa di Kabupaten Tasikmalaya terdampak langsung PSN Tol Getaci. /

PR GARUT - Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi atas tanah yang terkena dampak pembangunan jalan tol Jogja-YIA di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, Tirtoadi telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil musyawarah, nilai ganti rugi berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4,3 juta per meter persegi.

Menurut Muhamad Ridwan, Carik Tirtoadi, kesepakatan nilai ganti rugi ini telah dicapai setelah dilakukan musyawarah dengan warga terdampak di Tirtoadi. Dua padukuhan yang terkena dampak tol Jogja-YIA adalah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak.

Lebih dari 160 bidang tanah di kedua padukuhan tersebut terdampak pembangunan tol. Ridwan menjelaskan bahwa mayoritas tanah yang terkena dampak adalah permukiman, bukan lahan pertanian.

Baca Juga: Main Seru di Jatim Park 1-3: Cek Lokasi, Fasilitas dan HTM

Meskipun sebelumnya ada beberapa warga yang merasa nilai tanahnya belum terhitung dengan tepat, namun setelah melalui proses musyawarah, akhirnya kesepakatan pun tercapai.

Jalan tol Jogja-YIA di kawasan Tirtoadi melewati daerah permukiman, sehingga banyak bidang tanah yang terkena dampak adalah tanah yang digunakan untuk tempat tinggal. Hal ini berbeda dengan di daerah lain, di mana lahan pertanian yang lebih banyak terkena dampak.

Penetapan nilai ganti rugi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga terdampak dan kelancaran dalam proses pembangunan tol Jogja-YIA.

Baca Juga: Vivo X Fold 3 Pro Bakal Rilis di Indonesia: Ponsel Lipat Pertama Vivo, Cek Spesifikasinya

Info Penting Tol Jogja-YIA

  • Nilai ganti rugi tanah di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4,3 juta per meter persegi.
  • Kesepakatan nilai ganti rugi ini telah dicapai setelah dilakukan musyawarah dengan warga terdampak.
  • Lebih dari 160 bidang tanah di kedua padukuhan tersebut terdampak pembangunan tol.
  • Mayoritas tanah yang terkena dampak adalah permukiman, bukan lahan pertanian.
  • Penetapan nilai ganti rugi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga terdampak dan kelancaran dalam proses pembangunan tol Jogja-YIA.

Baca Juga: Nikmati Keindahan 13.000 Kincir Angin di New Marigold Garden Karawang: Banyak Spot Foto Instagramable

Pembangunan jalan tol Jogja-YIA merupakan bagian dari proyek jalan tol lanjutan dari Jogja menuju Solo. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mempercepat waktu tempuh antara Yogyakarta dan kawasan sekitarnya, termasuk ke Bandara Internasional Yogyakarta yang baru.

Dengan adanya ganti rugi yang adil, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat menerima dan mendukung proyek pembangunan ini demi kepentingan bersama.***

Editor: Muhammad Anasul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler