Resmi! Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

26 April 2024, 17:30 WIB
Jumlah pendaftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kebumen membludak. /PR Jateng/Instagram.com @kpukebumen

 

PR GARUT - Menyongsong dihelatnya gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihak penyelenggara badan ad hoc secara resmi telah membuka proses pendaftaran untuk petugas panitia Pilkada 2024 tersebut.

Rekrutmen ini di antaranya untuk petugas yang akan dipekerjakan dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dikabarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka proses pendaftaran ini  secara nasional yang jadwalnya dimulai pada 23 April 2024. 

Untuk masyarakat yang berminat mendaftar menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain: 

Baca Juga: Helmi Budiman Sambangi Kantor DPC PDI-P, Tepis Koalisi dengan Partai Nasdem?

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimum 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, pribadi kuat, jujur serta adil. 
  • Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas SMA/ sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Nyesel tak Baca ini: Cara Menemukan Kekuatan di Dunia Free Fire, Misteri di Balik Akun 'FF Sultan'

Cara Mendaftar Secara Online 

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 bisa dilakukan secara onlne melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. 

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA ini bisa diakses melalui link: https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. 

Setelah terdaftar, kemudian dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Pendaftaran Secara Offline

Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah, maka pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

Baca Juga: Infor Terbaru Gaji ke 13: Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Kabar Baik untuk Guru dan Kepala Sekolah

Jadwal Pendaftaran dan Pembentukan

Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang meliputi PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang meliputi Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut ini jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 :

1. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 

2. Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Demikian informasi terkait pendaftaran PPK, PPS dan KPPS yang akan ditugaskan dalam proses Pilkada 2024. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler