Tenang Saja! Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Tercatat Ada 10 Juta KPM yang Bakal Menerima

25 Februari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH. /

PR GARUT -  Untuk para ibu hamil dan balita yang terkategori kurang mampu, tak perlu risau, karena pemerintah bakal menyalurkan bansos (bantuan sosial) bagi mereka yang berhak.

Bansos untuk para ibu hamil dan balitanya merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini sendiri diklaim dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Melansir dari laman resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan PKH kepada 10 juta KPM se Indonesia.

Proses pencarian PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahap, di antaranya Tahap 1 pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember.

Baca Juga: KPM Harus Tau! Berikut Syarat Pencairan Bansos Beras 10 Kg Di PT Pos Indonesia

Untuk besaran bantuan PKH yang diterima oleh KPM ditentukan berdasarkan kategori, di antaranya:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta setahun
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun
  3. Anak usia sekolah SD/MI: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 setahun
  4. Anak usia sekolah SMP/MTs: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 setahun
  5. Anak usia sekolah SMA/MA/SMK: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000setahun
  6. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 setahun
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 setahun

Syarat KPM PKH

Untuk penerima PKH, KPM harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Memiliki Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kementerian Sosial RI
  3.  Bukan merupakan anggota TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya
  5.  Memiliki anggota keluarga yang memenuhi syarat penerima bansos PKH

Baca Juga: Cek di Sini! 5 Tempat Sarapan Pagi Enak dan Murah Meriah di Bogor yang Wajib Dicoba

Cara Daftar KPM Bansos

Perlu diketahui, KPM yang hendak mendaftar sebagai penerima PKH terlebih dahulu dapat melakukan registrasi melalui online maupun offline, berikut ini cara daftar PKH.

Daftar Secara Online: Pertama-tama unduh aplikasi “Cek Bansos” lalu lakukan registrasi untuk membuat akun baru

Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif

Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan”

Pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang meliputi data anggota keluarga

Pilih Jenis Bantuan PKH, Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Diklaim Miliki Ketangguhan, Ini Deretan Motor Matic Suzuki Lengkap dengan Spek dan Harganya

Daftar Secara Offline bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW

Serahkan dokumen yang sudah lengkap kepada petugas yang bertugas dan minta formulir pendaftaran PKH

Isi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian kembalikan ke petugas. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai

Cara Cek KPM Bansos

Cara mengecek status penerima PKH melalui laman resmi Kementerian Sosial. Caranya sebagai berikut:

  • Buka laman dan klik menu “Cek Penerima Bantuan”
  • Masukkan nomor e-KTP atau nomor KK Anda, kemudian klik “Cari”.
  • Anda akan melihat informasi mengenai status, kategori, dan besaran bantuan PKH yang Anda terima
  • Atau bisa juga cek via aplikasi Cek Bansos, begini caranya:

Buka aplikasi Cek Bansos dan masuk ke akun Anda

  • Buka aplikasi Cek Bansos dan login ke dalam akun.
  • Pilih menu “Cek Status” dan masukkan nomor e-KTP atau nomor KK Anda, kemudian klik “Cari”
  • Anda akan melihat informasi mengenai status, kategori, dan besaran bantuan PKH yang Anda terima.


Demikian informasi terkait bansos PKH yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler