Ketua Pemilih Pemula Sayangkan Aksi Sebar Uang di KPUD Garut

12 Mei 2023, 13:49 WIB
Ketua Pemilih Pemula Peduli Pemilu Ratih /Dokumen/

PR Garut - Ketua Pemilih Pemula Peduli Pemilu Ratih menyayangkan terjadi aksi sebar uang yang dilakukan oleh Ketua DPD NasDem Kabupaten Garut itu, Bawaslu dan KPU diminta tegas sikapi hal tersebut.

Ratih mengatakan menyayangkan adanya kejadian seperti itu, dikarenakan hal ini terjadi pada pengajuan calon.

"Lalu ini terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu, di mana di sana kan terjadi di (area) kantor KPU, dengan ada Komisioner (KPU) dan Bawaslu pun hadir."

Baca Juga: Tiket Fast X sudah Bisa Dipesan dari Sekarang, Cek Jadwal Penayangannya di Bioskop Kesayangan

"Ketiga adalah terjadi di awal pengajuan calon. Itu sangat kita sayangkan," kata Ratih dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Mei 2023.

Kami beserta komunitas mendorong bawaslu Garut untuk serius mengkaji atas dugaan pelanggaran itu.

"Jangan sampai marwah penyelenggara justru di rendahkan dengan adanya kejadian tersebut, kalau calon peserta pemilu di depan bawaslu & KPU saja berani terang - terangan melakukan tindakan seperti itu, bagaimana dibelakang?,"

Baca Juga: Polres Garut Bentuk Polisi RW, Kapolres: Saya Juga Kebagian Nanti Atasan Saya Bhabinkamtibmas

Dan tentu kami khawatir muncul anggapan dari masyarakat karena calon peserta merupakan bagian dari penguasa hari ini, KPU & Bawaslu mandul untuk menindak secara tegas," sebutnya.

Sepengetahuan kami, larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Peserta, tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta,”

Baca Juga: IKADERI Lakukan Pertemuan Dengan Staf Kepresidenan, Bahas Kenaikan Harga Rumah MBR dan Isu Strategis Lain

Di samping itu, pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan.

“Siapapun mereka apabila peserta pemilu caleg yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti yang mengeksekusi KPU,”

Maka berdasadkan pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien

Demi turut mewujudkan nilai - nilai tersebut, kami selaku pemilih pemula peduli pemilu berharap penyelenggara mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.***

Editor: Muhammad Nur

Tags

Terkini

Terpopuler