PR GARUT - Sebanyak sepuluh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya disetujui oleh DPR RI untuk keluar dan membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) seluas 1.128,18 kilometer persegi.
Keluarnya sepuluh kecamatan di Kabupaten Ciamis ini membuat kabupaten ini kembali kehilangan sebagai wilayahnya.
Karena sebelumnya kabupaten ini sudah melakukan pemekaran wilayah dan kehilangan beberapa kecamatannya.
Dengan disetujuinya sepuluh kecamatan oleh DPR RI untuk keluar dan membentuk DOB membuat luas wilayah Kabupaten Ciamis semakin menyempit.
Baca Juga: Tol Getaci di Prioritaskan Sampai Ciamis, Seksi Banjar-Cilacap Direncanakan Ulang
Untuk diketahui pemekaran wilayah di Jawa Barat memang kerap menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti saat ini.
Banyak masyarakat berharap dengan bergantinya pemimpin dapat mewujudkan keinginan mereka untuk hidup dengan lebih baik lagi.
Salah satu keinginan masyarakat yang hampir muncul di setiap daerah adalah terwujudnya pembangunan dan pelayanan masyarakat yang merata dan seimbang.
Untuk mewujudkannya, pemekaran wilayah menjadi salah satu solusi yang banyak dikemukakan oleh sejumlah tokoh di daerah.