Selain itu, para pelaku juga dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan di ranah dunia maya seperti perjudian online.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beraktivitas online.***