Polrestabes Bandung Tetapkan Tersangka Pembunuhan Korban Bentrokan Ormas Sundawani Vs Manggala Garuda Putih

- 20 April 2024, 19:00 WIB
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti pada kasus bentrok ormas di Jalan Dayang Sumbi beberapa waktu lalu. Di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Sabtu 20 April 2024.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti pada kasus bentrok ormas di Jalan Dayang Sumbi beberapa waktu lalu. Di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Sabtu 20 April 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PR GARUT - Seorang pria yang diidentifikasi inisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota ormas Manggala Garuda Putih bernama Yadi Gundil. Insiden tersebut terjadi dalam bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, pada Kamis, 18 April 2024.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap T di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Sabtu, 20 April 2024. Menurut Budi Sartono, tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengarah pada penetapan tersangka tersebut.

"Dalam hasil penyelidikan, kita berhasil menetapkan satu tersangka, dia melakukan pemukulan terhadap korban," ungkap Budi Sartono kepada wartawan dikutip dari pikiran-rakyat.com.

T disebut telah menggunakan besi ulir berukuran satu meter untuk memukul korban, serta membacoknya dengan menggunakan golok. Barang bukti yang diamankan termasuk satu besi ulir dan tiga golok dengan berbagai ukuran.

Baca Juga: Ketua PGRI Garut Tanggapi Usulan Formasi PPPK Guru oleh FAGAR, Begini Katanya

Tersangka T dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Dalam kejadian tersebut, selain korban meninggal dunia, dua orang lainnya juga mengalami luka-luka. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lain yang masih buron. Budi Sartono mengungkapkan bahwa motif di balik bentrokan antarormas tersebut adalah kesalahpahaman di antara kedua kubu yang bersengketa.

Baca Juga: Jasad Bocah yang Hilang Terseret Arus Sungai di Pasirwangi Garut Ditemukan di Bendungan Jatigede Sumedang

"Kami mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam insiden ini untuk menyerahkan diri kepada hukum. Proses hukum harus dijalankan secara adil, dan tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri," tegas Budi Sartono.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x