Satpol PP Respon Video Protes Aa Gym soal Minimarket di Dekat Pondok Pesantren Daarut Tauhiid

- 3 Maret 2024, 17:30 WIB
Petugas dari Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung didampingi aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap minimarker Circel K di Jalan Gegerkalong Girang samping Masjid Daarut Tauhiid karena tidak kantongi izin operasional.
Petugas dari Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung didampingi aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap minimarker Circel K di Jalan Gegerkalong Girang samping Masjid Daarut Tauhiid karena tidak kantongi izin operasional. /Tangkapanlayar Instagram @prfmnews/

Direspon Satpol PP

Tak berselang lama, Satpol PP pun merespon keluhan Aa Gym terkait adanya sebuah minimarket yang sudah menganggu kawasan ponpes Daarut Tauhiid.

Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Untuk Melakukan Sholat Tahajud

Pada hari ini, Minggu (3/3/2024) siang, minimarket yang memiliki ciri khas warna merah, putih, dan kuning tersebut sementara ini tidak beroperasi. Bahkan empat stiker penyegelan juga sudah dipasang yang menunjukkan minimarket tersebut telah melakukan pelanggaran.

Pada stiker yang dipasang tersebut tertulis minimarket ini telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Diketahui, minimarket tersebut disegel karena diduga belum memiliki izin. Selain itu, penyegelan dilakukan karena pihak minimarket melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional. ***

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah