Direspon Satpol PP
Tak berselang lama, Satpol PP pun merespon keluhan Aa Gym terkait adanya sebuah minimarket yang sudah menganggu kawasan ponpes Daarut Tauhiid.
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Untuk Melakukan Sholat Tahajud
Pada hari ini, Minggu (3/3/2024) siang, minimarket yang memiliki ciri khas warna merah, putih, dan kuning tersebut sementara ini tidak beroperasi. Bahkan empat stiker penyegelan juga sudah dipasang yang menunjukkan minimarket tersebut telah melakukan pelanggaran.
Pada stiker yang dipasang tersebut tertulis minimarket ini telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Diketahui, minimarket tersebut disegel karena diduga belum memiliki izin. Selain itu, penyegelan dilakukan karena pihak minimarket melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional. ***