Antisipasi Kecelakaan, Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

- 24 Januari 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi jalur perlintasan kereta api di wilayah DAOP 2 Bandung.
Ilustrasi jalur perlintasan kereta api di wilayah DAOP 2 Bandung. /Instagram: @rizal_hafiedz_88

Kereta api

PR GARUT - Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA Papandayan relasi Gambir-Garut pukul 11.20 WIB tertemper orang di km 16+5/6 petak jalan Wanaraja-Garut pada Rabu, 24 Januari 2024.

Korban berusia 35 tahun warga Kampung Sukarame Kelurahan Lengkongjaya Kecamatan Karangpawitan tersebut selanjutnya dibawa pihak puskesmas Karangpawitan.

Dengan kejadian tersebut PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan mengenai hal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Warga Tewas Tersambar Kereta Api Papandayan di Kawasan Karangpawitan Garut

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain menyangkut kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.

Jika diketahui ada yang melanggar, mereka bisa diamankan oleh pihak KAI.

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika ada yang main lempar batu, meletakkan benda diatas rel akan kami tangkap. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” terang Ayep.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah