PR GARUT - Kabupaten Pangandaran, khususnya dalam kawasan objek wisatanya, telah menerapkan sistem tarif parkir baru sejak tanggal 5 Januari 2024.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah, menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 yang telah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023.
Meskipun Perda tersebut sudah resmi ditetapkan pada Desember tahun lalu, penerapannya dimulai pada awal tahun 2024 dan masih berada dalam masa percobaan selama 6 bulan ke depan.
Ghany menjelaskan bahwa pemilihan tanggal tersebut bertujuan memberikan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat serta menyesuaikan diri dengan aturan yang baru.
Menurut Ghany, ada dua wilayah yang menjadi fokus penertiban tarif parkir, yaitu wilayah objek wisata (wilayah 1) dan wilayah di luar objek wisata (wilayah 2).
Di dalam objek wisata, khususnya, tersedia dua jenis tempat parkir, yaitu parkir khusus dan parkir tepi jalan umum.
Tarif Parkir Khusus:
- Roda dua: Rp 5 ribu.
- Roda empat biasa: Rp 10 ribu.
- Bus kecil (Elf, Hiace, dsb.): Rp 25 ribu.
- Bus sedang: Rp 50 ribu.
- Bus besar: Rp 75 ribu.
Tarif Parkir Tepi Jalan Umum:
- Mobil penumpang biasa: Rp 4 ribu (berlaku sekali parkir).
- Bus besar: Rp 5 ribu (berlaku sekali parkir).
- Sepeda motor: Rp 3 ribu (berlaku sekali parkir).
Ghany menjelaskan bahwa tarif parkir khusus lebih tinggi dibandingkan dengan tarif parkir tepi jalan umum.
Tarif parkir khusus hanya berlaku sekali bayar meskipun kendaraan berpindah tempat parkir di kawasan objek wisata, sementara tarif parkir tepi jalan umum berlaku setiap kali kendaraan parkir di kawasan wisata berpindah tempat.