Mantan Mojang Jajaka Garut Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN

- 9 Juni 2023, 09:18 WIB
Mantan Mojang Jajaka Garut (NF) Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN
Mantan Mojang Jajaka Garut (NF) Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN /Dokumen /

Sejumlah saksi baik saksi ahli dari jaksa penuntut umum hingga saksi a de charge dari pihak terdakwa telah dihadirkan dalam persidangan pengadilan Tipikor yang telah mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. 

“Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dipidana, namun terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim,” papar dia.

Terdakwa NF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan.

Seperti diketahui kasus bekas Moka Garut itu mengemuka pada akhir tahun lalu. NF terjerat kasus penggelapan dana nasabah di tempat kerjanya sebuah bank milik negara, setelah terendus mengalihkan sejumlah dana nasabah sejak 21 April 2021 lalu. 

Tercatat beberapa nasabah menjadi korban terdakwa NF. Uang itu diduga digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lainnya serta kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp900 juta.

“Kami berkeyakinan, dakwaan yang dibuktikan di pengadilan memenuhi unsur (pidana), terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat ia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x