Pilkada Kota Bandung: KPU Mulai Bentuk Badan Adhoc dan Penjaringan Persyaratan Calon Perseorangan

- 2 Mei 2024, 15:02 WIB
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti /Tommy Riyadi/prfmnews

PR GARUT - Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah melakukan berbagai langkah persiapan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung menjadi posisi yang akan diperebutkan dalam Pilkada tersebut.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, menjelaskan kepada Radar Sukabumi bahwa pelaksanaan Pilkada untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung dijadwalkan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Menurut Wenti, tahapan Pilkada yang sedang dan akan berjalan termasuk pembentukan Badan Adhoc di Kota Bandung, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pinjaman KUR BRI? Calon Nasabah Ini Syarat dan Skema Angsuran KUR BRI 30 Juta Tenor 5 Tahun

"PPK akan dibentuk pada tanggal 23-29 April 2024 dan PPS pada 2-8 Mei 2024," ujarnya. Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada saat ini masih dalam tahap penjurian mulai dari 29 April hingga 4 Mei 2024," tambahnya.

Sementara itu, jadwal pengumuman pencalonan dari perseorangan atau independen dijadwalkan pada tanggal 5-7 Mei 2024. Wenti juga menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan pencalonan yang telah ditetapkan.

Ketentuan Calon Perseorangan Wali Kota Bandung

Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada serentak 2024 di Kota Bandung, harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Wenti menyebutkan bahwa syarat yang telah ditetapkan untuk Pilkada Kota Bandung tahun 2024 adalah 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap atau Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berjumlah 1.872.381. "Ini berarti sekitar 121.705 masyarakat atau warga yang harus memberikan dukungan," ucapnya.

Baca Juga: Video Pengakuan Kekalahan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Begini Fakta Sebenarnya

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah