Mantan Mojang Jajaka Garut Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN

- 9 Juni 2023, 09:18 WIB
Mantan Mojang Jajaka Garut (NF) Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN
Mantan Mojang Jajaka Garut (NF) Menunggu Vonis, Usai Gelapkan Rp900 Dana Nasabah di Bank BUMN /Dokumen /

PR Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menunggu vonis putusan terdakwa NF (39), mantan mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut, 14 Juni mendatang. 

Mantan mojang jajakan (Moka) Garut itu, tengah menunggu sidang putusan yang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. 

“Tuntutan 7 tahun penjara bagi terdakwa sudah prosedural, kami menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Garut Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023). 

Baca Juga: Uniga Berangkatkan Puluhan Anak Didinya Terbaiknya di Program Pertukaran Pelajar Hingga Ke Sorong Papua

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa sesuai dengan prosedur termasuk seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, jika terdakwa NF diduga memindahkan dana rekening tanpa sepengetahun nasabah.

“Kalau ternyata disampaikan ada tanggapan proses penydikan tidak sesuai, kan ini juga sudah pra peradilan, dan majelis hakim berpandangan bahwa prosedur penanganan sudah sesuai, sehingga perkara ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor,” papar dia.

Dalam berkas yang dilayangkan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor 15 Mei 2023 lalu. Jaksa menuntut terdakwa NF dengan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp250 juta serta kewajiban mengembalikan kerugian negara hingga Rp850 juta dari perbuatan yang telah ia buat.

“Sebelumnya terdakwa sempat mengembalikan kerugian sebesar Rp 50 juta,” kata dia. 

Setelah melalui hampir 13 kali persidangan, agenda selanjutnya perkara ini memasuki sidang putusan vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Juni 2023 mendatang. 

“Seharusnya tanggal 7 Juni kemarin, namun hakim menunda pembacaan putusan, padahal sebelumnya sudah ditunda selama 2 pekan,” kata dia. 

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x