Usai Dikukuhkan Bupati: PPPK di Bogor Siap-Siap Terima Tambahan Gaji, Belum Termasuk Kenaikan Delapan Persen

30 Desember 2023, 13:30 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan bersama ASN PPPK usai dilantik dan dikukuhkan dalam jabatan fungsional tertentu /doc/Humas Pemprov Jabar/

PR GARUT - Kabar baik dan menyenangkan dapat dirasakan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), usai dilantik dan dikukuhkan untuk menempati jabatan fungsional tertentu dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat, pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pegawai ASN yang dilantik dan dikukuhkan Bupati Kabupaten Bogor itu, terdiri dari 723 Pegawai Negeri Sipil, dan 6.339 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tiga angkatan.

Dikutip garut.pikiranrakyat.com, Sabtu, 30 Desember 2023, Sekjen Forum PPPK Kabupaten Bogor Deni Sukmajaya menyebutkan, sebanyak 6.339 ASN non PNS itu akumulasi tiga angkatan yakni, 2019, 2021. dan 2022.

Deni menjelaskan PPPK 2019 sebanyak 1.162, untuk guru sebanyak 1.103, tenaga kesehatan (nakes) 22 orang, dan teknis 43 orang. Sementara itu, angkatan 2021 1.172 orang, dan pengangkatan 2022 totalnya 3.533.

Baca Juga: PP Manajeman ASN Akan Terbit, Honorer Bodong Siap-siap Terima Ini dari BKN, Bikin Galau

Usai dikukuhkan menduduki jabatan fungsional tertentu, kata Deni Sukmajaya, penghasilan mereka selama ini akan bertambah secara signifikan, dari yang diperoleh sebelumnya.

Ribuan ASN PPPK tiga angkatan sambung Deni merasa gembira, pasalya mereka akan mendapat kenaikan jabatan fungsional, dari semula hanya 185 ribu rupiah, menjadi Rp. 327 ribu.

Kenaikan Jabtan Fungsional

Dengan adanya kenaikan jabatan fungsional, gaji pokok yang diterima akan semakin bertambah besar, dari semula 3.847.800 rupiah, naik menjadi Rp. 4.014 juta, belum termasuk tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji pokok, dan kenaikan delapan persen gapok.

Menurut Deni, bila kenaikan gaji pokok direalisasikan mulai tahun 2024, bukan tidak mungkin penghasilan seorang ASN PPPK golongan X, akan semakin moncer, melimpah ruah.

ASN PPPK Seluruh angkatatan di lingkup Pemkab Bogor, kata Deni berterimakasih kepada Bupati Bogor, H. Iwan Setiawan, Badan Kepegawaian Pengembangan SUmberdaya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Info Terbaru! Dirjen GTK Beberkan Nasib Guru Kode P dan TL Hasil Seleksi PPPK 2023, Catat 2 Poin Penting Ini

Mereka bersyukur atas perhatian besar seluruh jajaran Pemkab Bogor, meski baru enam bulan menjadi PPPK, mereka sudah dilantik dan dikukuhkan dalam jabatan fungsional, imbasnya imbuh Deni dapat meningkatkan fungsi pendidik mewujudkan Bogor cerdas.

Rerata penghasilan ASN PPPK belum termasuk termasuk tunjangan profesi guru, dengan satu istri dan anak dua, masing-masing akan memperoleh penghasilan sebesar 4.251.264 rupiah.

Angkanya cukup pantastis, bila disatukan dengan tunjangan profesi, bagi guru ASN PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik, terlebih bagi mereka yang baru diangkat pada formasi 2022 lalu.

Angka itu, sambung Deni, belum akan terus bertambah seiring adanya kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Salah satu guru ASN PPPK yang sudah mendapat KGB salah satunya di Kabupaten Garut. ***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler